Guspardi Gaus Harap RUU Otsus Percepat Pembangunan di Papua

13-07-2021 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Runi/Man

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus berharap revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dapat mengatasi permasalahan konflik dan mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat.

 

“Revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua. Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia," katanya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (13/7/2021).

 

Hal itu dikatakannya terkait disetujuinya RUU Otsus Papua antara Pansus Otsus, pemerintah, dan DPD RI pada Senin (12/7/2021). Guspardi menilai, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua.

 

Selain itu dia berharap terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi dan penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua. "Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan," ujar politisi Fraksi PAN DPR RI itu.

 

Guspardi menjelaskan fraksinya setuju revisi UU Otsus Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui sebagai UU. Menurut dia, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021 sampai pada keputusan disetujui dibawa ke Rapat Paripurna DPR adalah bukti komitmen DPR melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

 

"Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah," katanya. Namun dalam perkembangannya menurut dia, terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

 

Guspardi mengatakan, pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Ia menjelaskan, Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otonomi khusus agar tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

 

Hal itu menurut legislator dapil Sumatera Barat II tersebut sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua. (sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...